married berasal dari bahas inggris yang artinya nikah.dan arti dari nikah itu sendiri adalah kontak sosial suci dari kedua bela pihak,dan juga sah dalam agama maupun negara.Ikatan ini merupakan perjanjian yang kuat (mithaqun Ghalithun) sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an 4:21).. Kontrak perkawinan dalam Islam bukanlah sakramen. . Hal ini dapat ditarik.Kedua belah pihak setuju dan masuk ke dalam kontrak ini..Baik pengantin memiliki kebebasan untuk mendefinisikan berbagai syarat dan kondisi sesuai dengan keinginan mereka dan menjadikan mereka sebagai bagian dari kontrak atau ikatan ini.
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 , perkawinan didefinisikan sebagai sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan nikah:
1.memperroleh keturunan
2.menjaga farji
3.mencapai kenikmatan seksual
Dalam QS Ar-rum ayat 21 di jelaskan:
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya , dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang .Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir
dalam ayat tersebut di jelaskan Allah swt telah menciptakan rasa cinta dan
kasih sayang diantara anak cucu adam secara berpasang-pasangan,sebagai rahmat
dan anugrah dari Allah yang di berikan oleh mahkluknya yaitu manusia.
Dan hanya ikatan nikah itu lah yang baik di lakukan oleh manusia untuk
memuaskan hawa nafsu secara senang dan tentram dengan hukum halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar